A. Tujuan
Siswa diharapkan dapat menganalisis aturan K3 sesuai standar OSHA dengan benar
B. Indikator Pencapaian Kompetensi
> Menguraikan simbol K3 berdasarkan standar
> Mengidentifikasi peralatan K3 sesuai jenis dan fungsinya
C. Uraian Materi
> Simbol K3 berdasarkan di bengkel elektronika audio video
Siswa diharapkan dapat menganalisis aturan K3 sesuai standar OSHA dengan benar
B. Indikator Pencapaian Kompetensi
> Menguraikan simbol K3 berdasarkan standar
> Mengidentifikasi peralatan K3 sesuai jenis dan fungsinya
C. Uraian Materi
> Simbol K3 berdasarkan di bengkel elektronika audio video
Keselamatan dan kesehatan kerja di bengkel >> Keselamatan kerja diartikan sebagai suatu upaya agar pekerja selamat di tempat kerjanya sehingga terhindar dari kecelakaan termasuk juga untuk menyelamatkan peralatan serta produksinya. Kesehatan kerja diartikan sebagai suatu upaya untuk menjaga kesehatan pekerja dan mencegah pencemaran disekitar tempat kerjanya (masyarakat dan lingkungan). Di Undang-undang No. 14, Tahun 1969 tentang : Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, disebutkan bahwa “Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, dan pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia, moral dan agama. Kemudian menurut UU No.1 Tahun 1970, mengatur tentang keselamatan kerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Kemudian menurut ILO (International Labour Organisation) fungsi kesehatan kerja adalah : melindungi pekerja terhadap gangguan kesehatan yang mungkin timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja.
Tujuan tindakan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) adalah mencegah terjadinya kecelakaan di workshop; mencegah timbulnya penyakit akibat pekerjaan; mencegah/ mengurangi kematian; mencegah/mengurangi cacad tetap; mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan-bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, instalasi dan sebagainya; meningkatkan produktiffitas kerja tanpa memeras tenaga dan menjamin kehidupan produktifitasnya; mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat-alat dan sumber-sumber produksi lainnya sewaktu kerja dsb; menjamin kegembiraan semangat kerja; dan memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi, industri dan pembangunan.
Ruang lingkup tindakan K3 dilakukan di setiap pekerjaan, kapanpun dan di manapun. Tindakan keselamatan kerja dilakukan di tempat kerja, di lingkungan keluarga /rumah tangga, lingkungan masyarakat. Adapun syarat-syarat pelaksanaan K3 diperuntukan untuk:
Tujuan tindakan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) adalah mencegah terjadinya kecelakaan di workshop; mencegah timbulnya penyakit akibat pekerjaan; mencegah/ mengurangi kematian; mencegah/mengurangi cacad tetap; mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan-bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, instalasi dan sebagainya; meningkatkan produktiffitas kerja tanpa memeras tenaga dan menjamin kehidupan produktifitasnya; mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat-alat dan sumber-sumber produksi lainnya sewaktu kerja dsb; menjamin kegembiraan semangat kerja; dan memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi, industri dan pembangunan.
Ruang lingkup tindakan K3 dilakukan di setiap pekerjaan, kapanpun dan di manapun. Tindakan keselamatan kerja dilakukan di tempat kerja, di lingkungan keluarga /rumah tangga, lingkungan masyarakat. Adapun syarat-syarat pelaksanaan K3 diperuntukan untuk: